RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang secara virtual atau online, guna mencegah penyebaran virus Corona.
Persidangan berlangsung di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung via video conference.
Terdakwa, pengacara hingga jaksa berada di salah satu ruangan dalam rutan tersebut. Sementara majelis hakim, di tempat berbeda.
Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Tenaga Medis Corona Boleh Salat dalam Kondisi Tak Suci
Kabar Duka, Seorang Dokter di Bandung Meninggal di RSHS karena Corona
“Jadi mulai hari ini, tadi kita untuk sidang tidak di pengadilan negeri. Kami sekarang untuk proses persidangan berada di dalam rutan. Kami siapkan dua ruang untuk sidang secara terpisah. Jaksa penuntut umum, pengacara datang ke Rutan dan tidak membawa tahanan kami keluar Rutan,” ujar Karutan Kelas I Bandung, Riko Stiven, Kamis (26/3/2020).
Riko menuturkan, dalam sidang virtual ini, ada tujuh terdakwa. Dua terdakwa bersidang dengan majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sementara lima terdakwa menjalani sidang dengan majelis hakim dari PN Bale Bandung.
“Proses persidangan berjalan lancar. Untuk IT nya kita koordinasi dengan Direktorat IT dan Direktorat Pemasyarakatan. Untuk sidang di Rutan perangkatnya kita siapkan semua,” kata Riko.
Riko menjelaskan, dilaksanakannya sidang virtual guna mencegah penyebaran Corona. Pihaknya khawatir bila tahanan di bawa keluar rutan, rentan terpapar virus Covid-19 dari masyarakat lain.