Suwandi mengingatkan tetap perlu dilakukan karena perusahaan leasing juga perlu membayar cicilan kredit kepada pihak Perbankan. “Kalau ngga bayar setahun kan ngga mungkin, akhirnya pembayaran kredit macet, terus gimana kita membayar ke bank,” tuturnya.
Sebagai informasi, OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.
“Prospek usaha dan kondisi de bitur kami abaikan sementara. Kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja,” ujar Wimboh melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3).
(jpc)