PNS Boleh Kerja di Rumah Mulai Senin Besok, Tunjangan Kinerja Nggak Bakal Dipotong

Kemenpan RB Siapkan Penerimaan 189 Ribu Pegawai Pemda
MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah mengizinkan PNS untuk bekerja dari rumah guna menekan resiko terpapar virus corona jenis baru, COVID-19.

Waktu kerjanya disesuaikan dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.

Kebijakan tersebut, menurut Tjahjo, untuk menyikapi wabah corona yang penularannya makin cepat. Di samping menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang meminta warga bekerja, sekolah, dan ibadah di rumah.

Baca Juga: Simak! Pernyataan Nadiem Makarim soal Libur Sekolah Gara-gara Corona

“Karena Covid-19 ini penyebarannya makin luas, PPK bisa menerapkan kebijakan PNS bekerja di rumah. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi, sebab tugas PNS sebagai pelayan publik harus diutamakan,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Ia menambahkan, penentuan siapa PNS yang akan bekerja di rumah diserahkan kepada masing-masing PPK. Sebab, tidak mungkin kantor ditutup semua.

11 Mitos Pencegahan Virus Corona, Ini Faktanya

Ia mencontohkan, instansi layanan publik seperti rumah sakit, Damkar, yang tidak bisa dilayani secara online, harus tetap diisi oleh PNS.

“Nah, pengaturan seperti apa PPK yang lebih tahu. Kami hanya sekadar mengeluarkan surat imbauan,” ucapnya.

Meski tidak melakukan absensi di kantor, Tjahjo mengatakan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja. Sebab, setiap kinerja PNS akan dipantau PPK.

“Ingat, ini bukan libur ya, tetapi kerjanya dipindahkan ke rumah makanya PPK harus menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan baik. Dengan demikian PNS tetap menerima tunjangan kinerjanya tanpa potongan,” tegasnya.

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan, Senin (16/3/2020) pemerintah secara resmi akan mengumumkan kebijakan PNS bekerja di rumah.

Pengumuman dilakukan secara virtual dan bisa dilihat langsung lewat fasilitas live streaming.

(esy/jpnn/ca)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D