Pembunuhan di Kutawaringin Salah Sasaran

Pembunuhan Kutawaringin Salah Sasaran
BUKTI : Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, memperlihatkan barang bukti pembunuhan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (11/3). (ist)

“Korban meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit. Korban menderita 29 luka bacokan di sekujur tubuhnya dari hasil autopsi,” ucap Hendra.

Atas perbuatan jahatnya, tiga orang pelaku pembunuhan yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung tersebut dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka mendapat ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Hendra. (fik/b)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D