“Korban meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit. Korban menderita 29 luka bacokan di sekujur tubuhnya dari hasil autopsi,” ucap Hendra.
Atas perbuatan jahatnya, tiga orang pelaku pembunuhan yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung tersebut dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka mendapat ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Hendra. (fik/b)