Meski pelaksanaan wisuda ditunda, namun sesuai surat edaran, lulusan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan masih bisa mengambil ijazah dan transkrip nilai sesuai jadwal.
“Keputusan yang diambil ini guna melindungi seluruh civitas Telkom University dan keluarga dari risiko penularan Covid-19 yang saat ini kondisinya semakin banyak dan meluas,” pungkasnya.
(muh/radarbandung.id)