RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Buntut tidak datangnya saksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa bupati non aktif Kab. Bekasi, Neneng Hasanah Yasin harus tertunda.
Sidang sidang kasus suap Meikarta akan berganti Rabu pekan depan pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Majelis hakim Hakim Tardi yang memimpin sidang menyatakan, penundaan lantaran beberapa sakti tidak lengkap dan berhalangan hadir sebagai pemberi keterangan.
Tardi juga menilai itu karena bertepatan hari libur (Nyepi) menentukan waktu tepat dan terpaksa persidangan tertunda pekan depan.
“Karena besok hari libur, mungkin kesempatan pulang kampung dan Senin sudah balik lagi, jadi lebih baik hari Rabu ya,” ujar Tardi.
Usulan Tardi kemudian mendapat kesepakatan Penuntut Umum KPK dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.
“Jadi sepakat ya, kita mulai pemeriksaan hari Rabu. Baru setelah itu sidang hari Senin dan Rabu ya,” ungkapnya.
Penuntut Umum KPK, I Wayan Riana mengatakan, alasan pihaknya meminta penundaan sidang karena belum siap dan perlu waktu tambahan menyiapkan surat pemanggilan saksi dan administrasi.
Selain itu Jaksa KPK perlu istirahat karena kelelahan setelah menjalani proses sidang pembacaan putusan vonis Billy Sindoro Cs dengan kasus serupa Selasa (5/3) sore hingga malam.
“Kami perlu menyusun timeline dan berdasarkan informasi dari majelis setelah putusan kan semua butuh istirahat. Yang mengajukan penundaan sama-sama, kesepakatan bersama,” ujar Wayan.
Wayan mengungkapkan, para saksi yang rencananya hadir meminta pengajuan penundaan sidang karena esok hari libur.
Hadir dalam sidang, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Selain itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Penulis: AZZIS ZULKHAIRIL